Peringatan Keras Bebie di Paripurna DPRD, Jangan Sampai Rumah Sakit Penuh Pasien TBC

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Bebie, S.Sos, S.H, S.P, M.M, M.AP.

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Sebuah peringatan keras ditiupkan oleh Anggota DPRD Murung Raya, Bebie, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Juru Bicara Dapil II ini menyoroti jangka panjang dari pembiaran polusi debu akibat truk hauling perusahaan tambang. Ia mengkhawatirkan terjadinya ledakan kasus penyakit Tuberkulosis (TBC) di tengah masyarakat dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam sidang paripurna masa sidang II tahun 2026 tersebut, Bebie meminta Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan perhatian yang ekstra ketat terhadap standar operasional perusahaan. Ia menegaskan, aktivitas ekonomi korporasi tidak boleh mengorbankan hak hidup sehat masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar wilayah operasional.

Menurut politisi perwakilan Tanah Siang, Laung Tuhup, dan Barito Tuhup Raya ini, pihak perusahaan harus dipaksa untuk menerapkan prosedur penyiraman jalan yang sesuai dengan standar regulasi pertambangan. Penyiraman yang dilakukan secara asal-asalan terbukti tidak mampu meredam kepulan debu saat truk berkapasitas besar melintas.

Bebie memproyeksikan, jika pemerintah daerah dan pihak manajemen perusahaan abai terhadap standarisasi penyiraman jalan hauling ini, maka fasilitas kesehatan daerah yang akan menanggung bebannya. Ia memprediksi dalam kurun waktu empat tahun ke depan, angka kunjungan ke rumah sakit akan membeludak akibat gangguan paru-paru.

“DPRD meminta pemerintah memperhatikan agar perusahaan menggunakan penyiraman yang standar tambang, supaya empat tahun ke depan rumah sakit tidak penuh dengan masyarakat yang mengeluhkan penyakit TBC,” tegas Bebie dalam rapat yang berlangsung Senin, 13 Juli 2026 tersebut.

Menutup penyampaiannya, Bebie berharap instansi terkait yang membidangi masalah lingkungan hidup dan pertambangan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Ia meminta adanya sanksi atau teguran tertulis bagi perusahaan yang terbukti membandel dan enggan menjalankan penyiraman jalan hauling secara berkala.(*)