Rejikinoor Ingatkan Hak Pelanggan PLN

Anggota Komisi I DPRD Murung Raya, Rejikinoor, S.Sos.

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemenuhan hak-hak konsumen energi listrik di Kabupaten Murung Raya kembali menjadi fokus perhatian jajaran dewan. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, S.Sos., mengingatkan PT PLN (Persero) akan kewajibannya dalam menjaga keandalan distribusi daya, Senin (27/7/2026).

Rejikinoor menyesalkan terjadinya pemadaman listrik bergilir yang berkepanjangan di kawasan Puruk Cahu selama beberapa minggu terakhir. Menurutnya, pembiaran terhadap krisis energi skala lokal ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Sebagai wakil rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ia menegaskan bahwa kewajiban finansial yang dipenuhi warga setiap bulan harus diimbangi dengan mutu layanan yang sepadan. Ketepatan waktu warga dalam membayar tagihan listrik mestinya menjadi jaminan atas kualitas pasokan.

Rejikinoor menjelaskan bahwa hubungan kontraktual antara penyedia layanan BUMN dan pelanggan bertumpu pada asas keadilan serta profesionalisme. Tidak terpenuhinya pasokan daya secara konstan dinilai melukai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik.

Ia menyatakan bahwa standar minimum pelayanan mencakup ketersediaan daya yang stabil, aman, dan berkesinambungan bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap bentuk penurunan kualitas distribusi daya secara mendadak harus ditangani melalui mitigasi teknis yang cepat dan terukur.

Guna menjamin kepastian pasokan, Rejikinoor meminta jajaran teknik PLN segera menyelesaikan akar masalah pada sistem kelistrikan daerah. Komisi I DPRD Murung Raya siap melayangkan surat pemanggilan resmi apabila gangguan listrik bergilir ini tidak segera dihentikan.(*)