Liputankalteng.com, Puruk Cahu – DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna ke 2 masa sidang I tahun 2024 dalam rangka penyampian hasil reses anggota DPRD Kabupaten Mura dan penyerahan Raperda tentang lambang DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (18/3/2024) siang.
Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Mura Dr Doni SP MSi didampingi Waket I Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin serta anggota DPRD Mura. Dari Pemkab Mura dihadiri Pj Bupati Mura Hermon, Forkopimda, Asisten Sekda, kepala OPD dan undnagan lainnya
Doni menyampaikan bahwa peleksanaan rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2023 tanggal 30 November tahun 2003 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2024. “Dalam keputusan penetapan program pembentukan peraturan tersebut ada 9 buah Raperda yang menjadi prioritas kita bersama untuk dibahas antara DPRD dengan tim pemerintah daerah tahun 2024,” kata Doni.
Berdasarkan keputusan tersebut badan Musyawarah DPRD Kab Murung Raya menyusun Jadwal kegiatan dalam satu masa sidang, sehingga dalam jadwal ada tiga buah Raperda yang seharusnya diserahkan dalam rapat paripurna, yakni 1 buah Raperda Inisiatip DRPD dan dua buah Raperda dari Pemkab..
Sementara pj Bupati Mura Hermon usai penyerahan dokumen hasil reses dan Raperda, mengataoan Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi hasil reses yang merupakan kelengkapan perencanaan daerah,
‘Akan kita tindaklanjuti hasil reses bersama sesuai bidang teknis tugas OPD terkait sesuai aspirasi masyarakat. Kemudian terkaitdengan Raperda akan dibahas bersama dengan tim Bangar dan tim Bapemperda,” sebutnya. (*)