LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya resmi membatasi konten penyiaran digitalnya pada Malam Hiburan Rakyat. Pembatasan ini berdampak pada ketiadaan tayangan langsung untuk sesi panggung hiburan utama masyarakat.
Pengagendaan Malam Hiburan Rakyat dalam rangka memperingati HUT ke-24 Kabupaten Murung Raya sejatinya menyedot perhatian luas. Namun, demi ketertiban administrasi penyiaran, Diskominfo SP tidak menyiarkan penuh di platform YouTube resminya.
Langkah preventif yang diambil Diskominfo SP Mura ini difokuskan pada saat penampilan para penyanyi dan musisi ibu kota. Batasan penyiaran diterapkan secara ketat guna menyelaraskan kegiatan dengan hukum kepemilikan karya seni.
Dasar utama dari kebijakan Diskominfo SP ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi hak cipta dan kewajiban royalti. Setiap penyiaran ulang karya musik yang memiliki hak ekonomi wajib mengikuti regulasi lisensi yang berlaku di Indonesia.
Hendra Hadikusuma selaku Ketua Panitia menegaskan bahwa langkah bersama Diskominfo SP ini merupakan upaya menghindari potensi pelanggaran hak cipta. Perlindungan terhadap karya intelektual para pengarang lagu dan penampil menjadi prioritas utama penyelenggara.
Guna mengobati kekecewaan warga yang tidak bisa menyaksikan via digital pada 1 Agustus 2026, masyarakat diundang hadir memadati arena panggung secara langsung. Diskominfo SP berharap langkah edukatif terkait perlindungan hak cipta ini mendapat pemakluman publik.(*)












