Pemkab Mura Instruksikan Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun, Pemkab Murung Raya memberikan instruksi khusus kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah. Instruksi ini disampaikan dalam Rakor Evaluasi APBD Triwulan I di Aula Bapperida, Kamis (7/5/2026).

Pj Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus segera dipercepat. Langkah ini diambil agar tidak terjadi keterlambatan administratif maupun fisik pada triwulan-triwulan berikutnya.

Pemkab memandang bahwa efektivitas penyerapan anggaran sangat bergantung pada kecepatan proses tender dan kontrak di awal tahun. Oleh karena itu, para pimpinan unit kerja diminta untuk lebih proaktif dan responsif terhadap kendala yang ada.

Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa keterlambatan pada triwulan I dapat berdampak domino pada jadwal pembangunan daerah secara keseluruhan. Pemkab tidak ingin kualitas infrastruktur dan layanan publik menurun akibat pekerjaan yang terburu-buru.

Selain itu, Sarwo mengingatkan agar aspek legalitas dan aturan yang berlaku tetap menjadi prioritas utama. Kecepatan kerja harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Agenda evaluasi yang dihadiri para pejabat lingkup Mura ini diakhiri dengan penekanan pada penyelesaian kendala teknis. Pemkab berkomitmen untuk memberikan pendampingan bagi perangkat daerah yang mengalami hambatan dalam proses pengadaan.(*)