LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Menyikapi kondisi geografis Murung Raya yang didominasi pegunungan, Sekretaris Komisi II DPRD, H. Barlin, S.E., memberikan arahan terkait sistem perladangan berpindah pada Sabtu (25/4/2026). Beliau memahami bahwa membakar lahan terbatas masih menjadi pilihan metode pertanian bagi warga lokal.
Namun, H. Barlin menegaskan bahwa aktivitas tersebut wajib mengikuti aturan hukum dan kearifan lokal yang berlaku. Membuka lahan dengan cara dibakar diperbolehkan secara terbatas, namun harus dengan pengawasan penuh agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
DPRD mengingatkan pentingnya menjaga keamanan lahan tetangga saat melakukan pembukaan lahan pertanian. Ketidakhati-hatian dalam proses pembakaran dapat memicu konflik antarwarga jika lahan milik orang lain ikut terbakar akibat kelalaian.
H. Barlin berharap masyarakat dapat menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi perladangan dengan tanggung jawab menjaga alam. Beliau menegaskan bahwa aturan yang ada bukan untuk menghambat petani, melainkan untuk melindungi keselamatan bersama dari bahaya kebakaran besar.
Pihak legislatif berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan pembakaran lahan di lapangan. Sinergi antara tokoh adat dan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan edukasi yang tepat bagi para petani tradisional di pedalaman.
Dengan kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan aktivitas berladang tetap berjalan produktif tanpa mengorbankan kualitas udara. DPRD Murung Raya menekankan bahwa kearifan lokal yang bijaksana adalah kunci dalam menjaga keseimbangan ekosistem di musim kemarau.(*)












