Gandeng Tokoh Agama, Pemkab Mura Standarisasi Mutu Pendidikan Al-Qur’an

LiputanKalteng.com, Puruk cahu – Upaya menciptakan keselarasan dalam pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Murung Raya mencapai babak baru. Pada Selasa (27/1/2026), Wakil Bupati Rahmanto Muhidin berkumpul bersama para tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, dan pakar pendidikan dalam agenda temu tokoh dan seminar peningkatan mutu guru di aula Cahai Ondui Tingang.

Pemerintah Kabupaten menyadari bahwa perubahan besar dalam pola pendidikan tidak bisa dilakukan sendirian. Kehadiran tokoh-tokoh kunci seperti Ketua MUI Murung Raya dan para pimpinan pesantren dalam acara yang difasilitasi Pemkab ini menjadi simbol persatuan dalam memperbaiki kualitas literasi Al-Qur’an di Bumi Tira Tangka Balang.

Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemkab sangat menghargai peran tokoh agama yang selama ini telah membantu tugas pemerintah dalam pembinaan umat. Melalui standarisasi Metode Ummi, pemerintah ingin menyamakan persepsi dan frekuensi dalam hal teknis bacaan Al-Qur’an agar tercipta harmoni dalam pengajaran di seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan daerah.

“Kolaborasi ini adalah kunci. Pemerintah mendukung dari sisi kebijakan dan fasilitas, sementara para guru dan tokoh agama berperan dalam aspek teknis dan spiritual,” ungkap Rahmanto. Ia menambahkan bahwa profesionalisme guru Qur’ani akan menjadi wajah dari keberhasilan pembangunan karakter yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Ketua Korda Metode Ummi, Ahmad Safari, merincikan bahwa melalui tujuh program dasar, para guru akan melalui proses supervisi dan munaqasyah yang diawasi langsung oleh para ahli. Pemkab melihat proses ini sebagai bentuk penjaminan mutu yang kredibel, sehingga masyarakat tidak perlu ragu dengan kualitas pengajaran Al-Qur’an di wilayahnya.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini diharapkan mampu memicu semangat baru bagi para pendidik untuk terus belajar. Pemkab Murung Raya berkomitmen untuk menjadikan pertemuan tokoh ini sebagai agenda rutin guna menyerap aspirasi sekaligus mengevaluasi sejauh mana standar profesionalisme pendidik Qur’ani telah diimplementasikan di lapangan.(*)