LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda Perangkat Daerah menjadi bukti nyata kemitraan harmonis antara DPRD dan Pemkab Murung Raya. Pengesahan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut disepakati demi membenahi jajaran instansi di Pemkab Murung Raya.
Acara penandatanganan berita acara tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, forum pengambilan keputusan tersebut diselenggarakan pada Kamis (30/7/2026).
Rapat kepemimpinan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rumiadi. Bupati Murung Raya Heriyus hadir mewakili Pemkab Murung Raya, didampingi bersama Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Bapemperda DPRD Murung Raya dalam laporannya menyatakan bahwa pembahasan terhadap struktur dinas dan badan pemerintahan telah selesai. Pembahasan intensif bersama tim eksekutif Pemkab Murung Raya dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar laporan Bapemperda tersebut, Ketua DPRD Rumiadi dan Bupati Heriyus maju bersama untuk menandatangani berita acara persetujuan. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan pejabat terkait.
Usai penandatanganan, Bupati Heriyus mengungkapkan rasa hormat dan apresiasinya kepada segenap anggota DPRD. Pemkab Murung Raya meyakini penataan ulang kelembagaan ini akan mendorong efisiensi birokrasi, memperkuat tata kelola yang akuntabel, serta memaksimalkan fungsi BPBD dalam pelayanan umum.(*)












