Pemerintah Daerah Serahkan Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mura ke DPRD

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Daerah secara resmi menyerahkan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada dewan. Penyerahan berkas tersebut berlangsung dalam agenda Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026.

Kegiatan persidangan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya pada Senin (22/6/2026) malam. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Mura Rumiadi dan dihadiri langsung oleh Bupati Mura Heriyus beserta jajaran pejabat daerah.

Langkah perubahan aturan kelembagaan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian perangkat daerah terhadap perkembangan regulasi terkini. Selain itu, penyesuaian ditujukan untuk menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Dalam forum yang sama, Bupati Mura Heriyus menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta para anggota DPRD. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi aktif selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 hingga disetujui bersama.

Menurut penjelasan Bupati Heriyus, kesepakatan terhadap ranperda anggaran tersebut menjadi cerminan sinergi yang positif antara eksekutif dan legislatif. Hubungan ini dinilai krusial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menegaskan bahwa lembaga legislatif berkomitmen menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara maksimal. DPRD siap menindaklanjuti pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026.

Kehadiran jajaran pimpinan daerah seperti Wakil Ketua II DPRD Mura Likon, Pj. Sekda Mura Sarwo Mintarjo, Asisten, Forkopimda, hingga Kepala Perangkat Daerah memperkuat kelancaran agenda tersebut.

Sesi rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Acara diakhiri dengan penyerahan Ranperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.(*)