LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pembenahan tata kelola kelembagaan terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura). Pada Rabu (10/6/2026), Pemkab Mura melalui Sekretariat Daerah resmi menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Perangkat Daerah di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati setempat.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah Pemkab Mura dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah sebagai acuan evaluasi organisasi.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Mura ingin memberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan, mekanisme, hingga instrumen penilaian. Langkah ini ditujukan untuk mengukur tingkat kematangan serta kapabilitas kelembagaan dari setiap perangkat daerah di Pemkab Mura.
Mewakili Bupati Mura Heriyus, Asisten I Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan, menekankan pentingnya penyamaan persepsi di seluruh Perangkat Daerah. Pemkab Mura berharap proses penilaian dapat berlangsung secara objektif, akurat, dan cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa penilaian ini berfungsi sebagai alat evaluasi untuk melihat kondisi kelembagaan Pemkab Mura secara riil. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi acuan utama Pemkab Mura dalam menyusun langkah perbaikan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Murung Raya, Dommy Joan Eka Dinata, menyampaikan sasaran penilaian meliputi 28 Perangkat Daerah, RSUD Puruk Cahu, 10 kecamatan, 9 kelurahan, serta 10 UPT. Pemkab Mura selanjutnya akan melaksanakan pendampingan, verifikasi, serta pengumpulan data dukung bersama para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah yang turut hadir.(*)












