LiputanKalteng.com, Puruk cahu – Pasca penandatanganan keputusan bersama pada Jumat (23/4/2026), DPRD Kabupaten Murung Raya memberikan catatan penting mengenai keberlangsungan Perda Kelompok Tani. Lembaga legislatif tidak ingin regulasi ini hanya berakhir sebagai dokumen hukum di atas meja kerja pemerintah daerah.
Anggota DPRD Murung Raya, Johansyah, S.E., M.I.P., mengingatkan dinas terkait untuk segera bergerak melakukan sosialisasi masif. Ia memandang bahwa pemahaman masyarakat, khususnya para petani, terhadap substansi Perda adalah kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
Johansyah menegaskan bahwa sosialisasi merupakan jembatan agar pesan dari kebijakan baru ini sampai ke tingkat akar rumput. Tanpa pemahaman yang baik, manfaat dari payung hukum yang telah diperjuangkan DPRD ini tidak akan terserap secara maksimal oleh para pelaku pertanian.
Sebagai wakil rakyat, ia mengajak pemerintah daerah untuk melibatkan penyuluh pertanian dalam menyosialisasikan aturan baru ini. Johansyah ingin para petani mengerti hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari kelompok tani yang diakui secara hukum.
Fraksi PPP DPRD Murung Raya sendiri akan terus mengawal proses transisi ini agar tidak terjadi hambatan birokrasi di lapangan. Johansyah menyebutkan bahwa manfaat nyata harus segera dirasakan oleh warga, terutama dalam hal pendampingan dan bantuan fasilitas pertanian.
DPRD berharap dengan adanya sosialisasi yang efektif, kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat meningkat selaras dengan visi pembangunan daerah. Johansyah berjanji akan terus mendengarkan aspirasi petani guna mengevaluasi dampak dari penerapan Perda ini ke depannya.(*)












