www.domainesia.com
DomaiNesia

Kades Harus Berpedoman Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa

Liputankalteng.com, Puruk Cahu – Seakan tak tak takut hukum, kembali mantan kepala desa  (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus mantan kades korupsi untuk kesekian kalinya terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya. Penyebabnya dikarenakan mereka kurang tertibnya administrasi.

Karenanya kalangan DPRD mengimbau para kades agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya. Bukan malah di korupsi.

“Kami mengimbau semua Kades yang ada di tempat kita ini, jangan menggunakan dana dari DD maupun ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” kata Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, Jumat (08/03/2024).

Menurut politis PKB ini,  para kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

“Di dalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” imbuhnya.

Lanjutnya, para perangkat desa juga diminta dapat meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Karenanya, DPRD Murung Raya berharap jangan ada Kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi. (*)

error: Content is protected !!