Pemkab Mura Siapkan Skema Relokasi Pedagang Pasar Pelita Hilir

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mematangkan skema relokasi pedagang Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu ke tempat penampungan sementara. Langkah sosial ini diambil menyusul rencana penataan dan pembongkaran fisik bangunan pasar.

Kepastian mengenai kesiapan skema relokasi ini dibahas dalam rapat lintas Perangkat Daerah yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin oleh Asisten II Setda Murung Raya bersama jajaran pejabat teknis.

Menyampaikan arahan Bupati Murung Raya, Asisten II Setda K. Zen Wahyu Priyatna menjelaskan bahwa relokasi ini merupakan solusi terbaik. Pemkab Murung Raya berupaya melindungi para pedagang dari ancaman bahaya fisik akibat kondisi bangunan yang sudah tidak layak.

Penilaian terhadap kelayakan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut atas kajian ilmiah Universitas Palangka Raya yang disusun pada tahun 2024. Hasil kajian menunjukkan bahwa struktur fisik pasar berpotensi menimbulkan risiko keselamatan jika terus dipergunakan.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa alokasi anggaran penanganan pasar ini telah direncanakan sejak tahun 2025. Setelah melewati tahapan penyesuaian administrasi, pemkab kini berfokus pada eksekusi pengosongan lokasi secara tertib.

Guna mendukung kelancaran kegiatan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga meminta keterlibatan aktif seluruh stakeholder dalam melakukan sosialisasi. Pemkab ingin memastikan para pedagang mendapat informasi yang jelas dan merasa nyaman di lokasi relokasi sementara.(*)