LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus memantapkan komitmennya dalam mewujudkan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah. Sikap tegas ini tercermin dalam kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 yang diresmikan pada Senin (7/9/2026). Proses persetujuan dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya.
Proses penyesuaian anggaran yang dijalankan Pemkab Mura dilandasi oleh pertimbangan rasionalitas dan analisis kebutuhan riil masyarakat. Setiap pergeseran angka dalam dokumen anggaran ditujukan untuk mengoptimalkan kinerja program kerja pemerintah daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Jajaran pimpinan Pemkab Mura yang hadir dalam rapat paripurna menegaskan pentingnya pertanggungjawaban publik atas setiap kebijakan anggaran yang dibuat. Penyesuaian KUA dan PPAS dipastikan telah melalui pertimbangan teknis dan evaluasi kinerja program dari seluruh instansi di lingkungan Pemkab Mura.
Pemkab Mura memfokuskan alokasi perubahan anggaran untuk menopang sektor-sektor kunci seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat. Integrasi program antarperangkat daerah ditingkatkan agar pelaksanaan kegiatan di lapangan tidak tumpang tindih dan berjalan lebih efektif.
Penyesuaian anggaran pada kegiatan yang disepakati ini menjadi acuan operasional bagi Pemkab Mura dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD. Pemkab Mura menjamin proses ini berjalan sesuai aturan perundang-undangan demi menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.
Melalui kesepakatan penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Pemkab Mura berharap kinerja pelayanan pemerintah daerah dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga. Pemkab Mura berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran agar tetap tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat guna.(*)












