LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Prosesi penyerahan laporan penting ini dilakukan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, pada Rabu (1/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam melaporkan penggunaan anggaran publik secara terbuka kepada lembaga pemeriksa.
Bupati Heriyus menyatakan bahwa penyerahan dokumen ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban riil kepada masyarakat. Pemkab Mura berkomitmen penuh untuk menjalankan roda keuangan daerah sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalteng ini disambut oleh Agung Hartono selaku perwakilan pimpinan BPK setempat. Hadirnya pejabat teras daerah menunjukkan bahwa seluruh jajaran Pemkab memberikan perhatian serius terhadap proses audit yang akan berlangsung.
Dalam sambutannya, Heriyus menekankan bahwa transparansi adalah kunci untuk meraih kepercayaan publik. Pemkab Mura berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai performa finansial daerah selama satu tahun terakhir.
Melalui penyerahan tepat waktu ini, Pemkab Mura optimis dapat mempertahankan standar pengelolaan keuangan yang baik. Upaya ini diharapkan berimplikasi positif terhadap efektivitas program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat di Bumi Tira Tangka Balang.(*)












