LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar musyawarah penanganan dampak polusi debu akibat aktivitas kendaraan perlintasan perusahaan. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya pada Senin (24/8/2026).
Kegiatan penting ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mura Rahmanto Muhidin, Ketua DPRD Mura Rumiadi, dan Wakapolres Mura Kompol Puji Widodo. Hadir pula jajaran kepala perangkat daerah terkait serta perwakilan kepala desa yang kawasannya terdampak langsung oleh aktivitas hauling armada perusahaan.
Dalam musyawarah tersebut, sejumah kepala desa di antaranya Kepala Desa Mantiat Pari, Duan Arung, Tabulang, Dojo, dan Dirung Bakung menyampaikan langsung keluhan warga terkait tingginya pekat debu jalanan. Pemkab Mura merespons cepat aspirasi tersebut demi menjaga kualitas kesehatan serta kenyamanan masyarakat.
Bupati Mura melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menegaskan bahwa Pemkab Mura tidak akan tinggal diam terhadap keluhan warga. Pihaknya menginstruksikan seluruh manajemen perusahaan yang melintasi jalur desa untuk bertanggung jawab penuh melakukan penyiraman dan penanganan polusi udara.
“Perusahaan-perusahaan yang melintas di jalur desa agar semuanya berperan dalam penanggulangan debu dan polusi akibat kemarau serta hauling perusahaan,” tegas Rahmanto menyampaikan arahan Pemkab Mura.
Melalui penegasan ini, Pemkab Mura berkomitmen mengawal pelaksanaan penyiraman jalur perlintasan agar hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan nyaman tetap terpenuhi dengan baik.(*)












