Langkah Pemkab Mura Cabut Perda Lama Demi Kepastian Hukum Masyarakat

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengambil langkah tegas dalam menata ulang produk hukum daerah demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga. Evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) lama terus dilakukan secara menyeluruh oleh jajaran jajaran Pemkab.

Saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Murung Raya pada Selasa (1/9/2026), Pj. Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo menyampaikan usulan penting dari Pemerintah Daerah. Usulan tersebut fokus pada pembenahan administrasi kependudukan di daerah.

Sarwo Mintarjo mewakili Bupati Murung Raya Heriyus membacakan penjelasan resmi mengenai Raperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan tersebut dinilai perlu dicabut agar selaras dengan sistem nasional.

Pemkab Murung Raya menegaskan bahwa penataan kembali regulasi kependudukan bukan sekadar rutinitas memperbarui pasal-pasal hukum. Pemkab memandang pembaruan ini sebagai sarana mendasar untuk melindungi hak-hak sipil seluruh warga Kabupaten Murung Raya.

Keberadaan aturan yang lebih segar dan terintegrasi diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan. Pemkab berkomitmen agar proses administrasi tidak lagi terhambat oleh aturan usang.

Dengan dicabutnya Perda lama tersebut, Pemkab Murung Raya optimistis kepastian hukum dapat terwujud secara maksimal. Hal ini diyakini akan bermuara pada peningkatan kualitas hidup dan kemudahan akses layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)