Perkuat Tata Kelola Keuangan, Pemkab Mura Gandeng Kantor Pertanahan

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya terus mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah menyelaraskan fungsi pertanahan dengan pendapatan daerah melalui dokumen kerja sama resmi bersama Kantor Pertanahan setempat.

Pembahasan draft Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026). Bertempat di Ruang Rapat Asisten I Setda Murung Raya, Pemkab mendudukkan bersama berbagai perangkat daerah untuk merumuskan landasan hukum yang kuat.

Atas arahan Bupati Murung Raya Heriyus, Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan. Pemkab Murung Raya berupaya menyatukan persepsi antarlembaga agar pengelolaan aset dan pajak pertanahan dapat menyumbang dampak positif pada kas daerah.

Sejumlah instansi pendukung Pemkab Murung Raya dihadirkan dalam pertemuan tersebut, seperti Bapenda, BPKAD, Bapperida, Dinas PUPR, Disperkim, hingga Diskominfo SP. Kehadiran lintas sektor ini penting untuk mengintegrasikan aspek legalitas tanah dan penerimaan daerah.

Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan menegaskan, Pemkab Murung Raya menginginkan kejelasan ruang lingkup kerja sama sejak awal. Dengan begitu, mekanisme koordinasi antara Pemkab dan Kantor Pertanahan dapat berjalan fleksibel namun tetap taat asas.

Melalui sinergi erat ini, Pemkab Murung Raya berharap pengelolaan urusan pertanahan yang saling terintegrasi dengan sektor keuangan daerah mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efisien dan berdampak positif bagi masyarakat.(*)