LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin, S.Pd.I., menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga legislatif terhadap anggaran desa tidak bertujuan untuk memperketat ruang gerak kepala desa. Penjelasan tersebut disampaikan dalam keterangannya pada Minggu, 09/08/2026.
Imanudin menjelaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan semata-mata untuk memastikan setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Fungsi kontrol DPRD hadir untuk mengawal agar pelaksanaan pembangunan berjalan lurus sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.
Sebagai anggota Komisi I yang membidangi tata pemerintahan, Imanudin memahami betul berbagai tantangan yang dihadapi aparat desa dalam mengelola anggaran. Namun, hal tersebut tidak boleh menyampingkan prinsip transparansi dan ketepatan sasaran alokasi anggaran program.
Ia menyatakan bahwa DPRD Murung Raya mendorong pengawasan yang bersifat konstruktif dan solutif bagi pemerintah desa. Pembinaan serta evaluasi berkala diharapkan mampu mencegah terjadinya kesalahan administratif yang berpotensi tersangkut masalah hukum di kemudian hari.
Imanudin juga mengajak seluruh aparatur desa untuk melihat pengawasan sebagai instrumen perlindungan diri dan sarana peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan anggaran yang tertib dan transparan akan memberikan rasa aman bagi jajaran pemerintah desa dalam bekerja.
Menutup peryataannya, Imanudin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran desa di Murung Raya. Ia berharap seluruh alokasi dana yang ada benar-benar memberikan dampak nyata dan terukur bagi peningkatan taraf hidup masyarakat pedesaan.(*)












