LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali ditegaskan oleh DPRD Kabupaten Murung Raya pada Minggu, 09/08/2026. Pihak legislatif berjanji tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi munculnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Anggota Komisi II DPRD Murung Raya, Olivia Wiswanti, S.E., menyatakan bahwa fungsi pengawasan anggaran desa akan makin ditingkatkan demi menjaga kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan hak milik masyarakat yang harus dilindungi.
Langkah tegas legislatif ini sekaligus menepis isu dugaan adanya kerja sama atau kemitraan berbayar antara kepala desa dan oknum tertentu senilai belasan juta rupiah. DPRD Murung Raya memastikan tidak akan mentolerir skema transaksional semacam itu karena bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara.
Olivia menjelaskan bahwa kemitraan yang diperbolehkan aturan adalah kerja sama resmi yang dibangun atas dasar profesionalisme dan keterbukaan. Segala bentuk kompromi yang bertujuan untuk saling melindungi tindakan penyimpangan anggaran dipastikan bertentangan dengan sikap resmi DPRD.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, DPRD meminta seluruh jajaran pemerintah desa mematuhi standar operasional prosedur penatausahaan keuangan. Kehadiran dokumen kuitansi sah serta bukti fisik di lapangan menjadi syarat mutlak dalam setiap pencairan dan penggunaan dana desa.
Melalui pengawasan yang konsisten, DPRD Murung Raya optimistis pembangunan desa dapat berjalan sejalan dengan amanat undang-undang. Olivia menegaskan komitmen seluruh wakil rakyat untuk mengawal kemajuan dan kesejahteraan warga di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.(*)












