LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Fungsi pengawasan anggaran dan pelayanan publik terus diperketat oleh DPRD Kabupaten Murung Raya. Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (5/6/2026), dewan menyoroti perlunya pembenahan sistem pembayaran pajak daerah serta optimalisasi pendapatan daerah sebagai bagian dari evaluasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
Pandangan resmi tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PPP DPRD Murung Raya, Sutrisno. Dewan menilai kemudahan akses pengurusan dan pembayaran pajak merupakan cerminan dari keberhasilan reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang efisien dan akuntabel.
DPRD Murung Raya menegaskan bahwa kemudahan prosedur perpajakan dan jaminan kepastian hukum bagi investor lokal adalah dua pilar vital. Menurut dewan, apabila dua aspek ini dikelola secara profesional, laju pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Murung Raya dipastikan dapat bergerak lebih cepat dan berkeadilan.
Di samping itu, dewan juga menggarisbawahi pentingnya kecermatan Pemkab Murung Raya dalam memetakan sektor-sektor baru penerimaan daerah. DPRD mendorong agar penyerapan pendapatan daerah dilakukan secara maksimal guna menopang alokasi belanja pembangunan pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, dewan menyampaikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025. Prestasi akuntansi tersebut dinilai sebagai bukti transparansi pengelolaan keuangan yang patut dipertahankan.
Namun demikian, DPRD Murung Raya secara tegas mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari penyempurnaan birokrasi. Dewan mendesak jajaran eksekutif untuk tetap membuka diri terhadap aspirasi dan kritik masyarakat demi mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).(*)












