Wujudkan Tata Kelola Bersih, Sutrisno Sampaikan Pandangan Fraksi Soal Raperda BPBD

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Sutrisno.

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara fraksi, Sutrisno, dalam forum rapat paripurna di Puruk Cahu, Selasa (23/6/2026).

Sutrisno menjelaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi bukan sekadar agenda rutin kelembagaan, melainkan wujud tanggung jawab moral dan politik kepada konstituen. Setiap masukan yang disampaikan bertujuan untuk menyempurnakan draf rancangan aturan yang sedang digodok.

Pihaknya menilai penyesuaian Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kelembagaan BPBD yang baru harus dirancang agar lebih responsif dan efisien.

Gagasan dan kritikan konstruktif yang disodorkan oleh pihak legislatif diharapkan dapat menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebutuhan riil masyarakat. Keselarasan program dinilai menjadi parameter utama keberhasilan pembangunan di Murung Raya.

Sutrisno mendorong agar seluruh proses pembahasan Raperda dilakukan secara cermat dan mendalam bersama panitia khusus maupun tim penyusun eksekutif. Ketelitian dalam perumusan norma hukum dinilai sangat menentukan efektivitas Perda di masa depan.

Melalui dorongan tata kelola yang baik ini, Sutrisno yakin bahwa lembaga BPBD Murung Raya akan mampu bertransformasi menjadi organisasi penyedia layanan darurat yang profesional, akuntabel, serta teruji.(*)