LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Diskriminasi dalam pemenuhan hak belajar anak di Kabupaten Murung Raya mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Murung Raya, H. Fahriadi, mendesak panitia SPMB tahun ajaran 2026/2027 untuk menjamin keadilan akses bagi seluruh calon murid.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahriadi di Puruk Cahu pada Selasa (2/6/2026). Legislator ini menegaskan bahwa akses terhadap layanan pendidikan dasar hingga menengah merupakan hak mendasar warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah daerah tanpa terkecuali.
“Seluruh calon peserta didik harus mendapatkan perlakuan yang setara. Latar belakang ekonomi maupun status sosial keluarga tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk meraih sekolah yang layak,” kata Fahriadi memaparkan.
Guna memastikan prinsip keadilan tersebut berjalan di lapangan, Fahriadi menyatakan DPRD akan mengagendakan peninjauan berkala ke sekolah-sekolah penyelenggara. Pemantauan ini berfokus pada kesesuaian penerapan aturan zonasi, jalur afirmasi, dan jalur prestasi.
Fahriadi menambahkan bahwa pengawalan terhadap SPMB bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan tanggung jawab moral dewan kepada konstituen. Setiap pelanggaran aturan seleksi dipastikan akan dievaluasi secara kritis oleh lembaga dewan.
Melalui komitmen pengawasan yang konsisten, Fahriadi optimis mutu dan integritas penyelenggaraan pendidikan di Murung Raya semakin membaik. Sikap adil dalam penerimaan siswa menjadi fondasi penting bagi kemajuan kualitas SDM daerah.(*)












