LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Bertempat di Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin (4/5/2026), Pemerintah Kabupaten Murung Raya memfasilitasi puluhan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cuma-cuma. Program ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dengan institusi pendidikan dan perbankan.
Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam mendukung usaha kecil. Fokus utama diberikan kepada kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) agar mereka memiliki daya saing yang lebih tinggi di tengah persaingan pasar yang kian ketat.
Menurut Rahmanto, Pemkab Mura menyadari bahwa tantangan terbesar UMKM seringkali terletak pada masalah perizinan dan standar produk. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, hambatan tersebut coba dikikis agar para ibu rumah tangga yang memiliki usaha kreatif dapat berkontribusi lebih besar pada ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kaidah agama, melainkan standar mutu yang diakui secara universal. Hal ini sejalan dengan visi Bupati Heriyus dalam menjadikan UMKM Murung Raya sebagai pilar ekonomi yang tangguh dan mandiri.
Selama proses pendampingan, Pemkab Mura bersama tim LPPM UIN Palangka Raya membagi peserta ke dalam klaster self declare dan reguler. Pembagian ini bertujuan agar proses verifikasi berjalan efektif sesuai dengan jenis produk yang dihasilkan oleh masing-masing pelaku usaha.
Sebagai penutup arahannya, Wabup Rahmanto mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia berharap dinas-dinas teknis di lingkungan Pemkab Mura terus mengawal para pelaku usaha ini hingga sertifikat halal benar-benar terbit dan dapat digunakan untuk ekspansi bisnis.(*)












