LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, memberikan teguran keras kepada seluruh instansi pemerintah agar lebih peka terhadap dinamika di masyarakat. Pada Sabtu (28/02/2026), ia menegaskan bahwa setiap informasi maupun keluhan yang masuk harus segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Lembaga legislatif memandang bahwa responsivitas birokrasi adalah cerminan dari kualitas tata kelola pemerintahan yang baik. DPRD tidak ingin ada sumbatan komunikasi antara rakyat dan pelayan publik. Menurut H. Rejikinoor, kecepatan merespons adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kami berharap setiap instansi dapat memberikan penjelasan sebagai bentuk respons positif agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar H. Rejikinoor. Hal ini berlaku merata untuk semua sektor, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan warga.
DPRD juga menyoroti pentingnya transparansi dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Setiap kebijakan atau kendala yang dihadapi instansi harus dikomunikasikan dengan jujur agar tidak menimbulkan spekulasi negatif. Penjelasan yang transparan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi.
H. Rejikinoor mengingatkan bahwa fungsi pelayanan publik adalah melayani, bukan dilayani. Oleh karena itu, setiap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya diminta untuk mengubah pola pikir menjadi lebih melayani dan solutif terhadap permasalahan warga.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja mitra kerja di eksekutif. Komisi I berkomitmen untuk terus memantau sejauh mana instansi pemerintah menanggapi aspirasi masyarakat demi terciptanya harmonisasi pembangunan di Murung Raya.(*)












