Sengketa Lahan Tambang, Legislator DPRD Mura Soroti Perlindungan Hak Milik Warga

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Isu Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor pertambangan menjadi perhatian serius Anggota DPRD Murung Raya, Bebie. Ia menyoroti bagaimana konflik lahan seringkali mengancam sumber penghidupan layak bagi masyarakat lokal di sekitar area tambang.

Dalam keterangannya pada Jumat (6/3/2026), Bebie merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Regulasi tersebut menjamin setiap warga negara atas perlindungan hak milik, termasuk tanah yang dikelola secara turun-temurun.

Ia menyatakan keprihatinannya atas insiden ketegangan di PT Asman Bara Baronang yang melibatkan masyarakat setempat. Menurutnya, pemaksaan aktivitas tambang di atas lahan sengketa adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga.

DPRD Mura mendorong agar perusahaan tidak hanya mengejar target produksi, tetapi juga menghargai martabat masyarakat lokal. Keberadaan investasi seharusnya meningkatkan taraf hidup, bukan justru memicu trauma akibat konflik fisik atau hukum.

Bebie menegaskan bahwa perlindungan terhadap tanah dan sumber penghidupan warga adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Legislator ini meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam memediasi kepentingan rakyat kecil.

Dialog yang inklusif dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar untuk mencapai keadilan. DPRD berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa terpinggirkan oleh operasional perusahaan besar yang masuk ke wilayah mereka.(*)