Komitmen DPRD Mura, Dukungan Penuh untuk Target 75 Pasangan Isbat Nikah

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah di Kecamatan Murung disambut baik oleh Anggota DPRD Mura, Imanudin. Beliau menegaskan bahwa DPRD memberikan dukungan penuh terhadap target kegiatan ini untuk mencatatkan pernikahan 75 pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki bukti nikah resmi.

Bapak Imanudin menyampaikan bahwa inisiasi ini merupakan respons cerdas dari Pemkab untuk mengatasi permasalahan legalitas perkawinan yang kerap menghambat hak-hak sipil warga. Beliau mencontohkan, tanpa akta nikah, proses administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak menjadi terkendala.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung hingga 27 November 2025 ini melibatkan kerja sama solid antara Disdukcapil, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Kemenag Mura. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga ini adalah kunci sukses dalam mendekatkan dan menyederhanakan layanan publik.

Sebagai wakil rakyat, Bapak Imanudin menekankan bahwa DPRD telah mendesak Pemda untuk selalu mampu memahami situasi riil masyarakat dan bertindak cepat. Kegiatan isbat nikah keliling di Kecamatan Murung pada hari ini menjadi bukti nyata dari tuntutan tersebut.

“Target 75 pasangan bukanlah angka, melainkan 75 keluarga yang kini akan mendapatkan kepastian hukum. DPRD akan terus memonitor pelaksanaan kegiatan ini di Kecamatan Permata Intan dan Laung Tuhup pada hari-hari berikutnya,” ujar Imanudin (27/11/20250).

Dukungan dari DPRD ini diharapkan semakin memotivasi Pemkab Mura untuk terus melaksanakan program serupa secara berkelanjutan, menuntaskan seluruh persoalan ketiadaan bukti nikah demi terwujudnya kepastian hukum perkawinan bagi seluruh warga.(*)