Dukungan Anggaran Pemkab Mura untuk Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik dengan mengalokasikan anggaran daerah untuk kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah. Kegiatan ini dimulai pada Senin, 24 November 2025, di KUA Kecamatan Murung.

Komitmen ini diwujudkan melalui dukungan penuh terhadap sumber dana kegiatan. Menurut laporan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Mura, Bapak Misranudin, sumber dana kegiatan ini berasal dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.

Alokasi dana tersebut secara spesifik dianggarkan melalui DPA-Perubahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya dan DPA Badan Keuangan Aset Daerah Tahun 2025. Dukungan finansial ini menunjukkan prioritas Pemkab dalam mengatasi masalah legalitas perkawinan.

Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini berlangsung dari 24 hingga 27 November 2025, menyasar tiga lokasi berbeda: KUA Kecamatan Murung, Kecamatan Permata Intan, dan Kecamatan Laung Tuhup. Total 75 pasangan ditargetkan menerima kepastian hukum pernikahan.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya dalam mewujudkan pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemkab Mura dituntut selalu mampu memahami situasi dan kebutuhan masyarakatnya.

Pemkab berharap, dengan adanya dukungan anggaran yang memadai ini, kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah dapat berjalan lancar. Hal ini adalah upaya strategis Pemkab untuk memastikan setiap pasangan suami istri memiliki bukti nikah yang sah dan terintegrasi.(*)