Raperda APBD 2026 dan Insentif Pemuka Agama Wujud Pembangunan Berkarakter Pemkab Mura

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III Tahun DPRD Murung Raya (Mura), Jumat malam (7/11/2025), menjadi momen penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura untuk menegaskan arah pembangunan daerah. Bupati Heriyus secara langsung menghadiri rapat yang membahas Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda Kemudahan Berinvestasi, dan Raperda Insentif Pemuka Agama.

​Kehadiran Bupati bersama Forkopimda dan jajaran Kepala Perangkat Daerah menunjukkan keseriusan Pemkab dalam mengawal setiap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan keuangan dan investasi daerah.

​Dalam sesi penyampaian pendapat Bupati, fokus utamanya adalah memberikan lampu hijau dan dukungan penuh Pemkab terhadap Raperda Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama. Heriyus menyebut ini adalah program yang sejalan dengan prioritas RPJMD 2025–2029 Pemkab Mura.

​Dukungan tersebut juga diiringi dengan langkah persiapan teknis. Bupati Heriyus mengungkapkan bahwa Pemkab telah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) untuk mengatur detail pemberian insentif, yang kini sedang dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

​Heriyus menekankan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi yang sangat baik antara Pemkab (eksekutif) dan DPRD (legislatif). Ia menilai upaya ini sebagai investasi jangka panjang dalam pembentukan karakter masyarakat.

​”Penyusunan Raperda ini menunjukkan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memberikan apresiasi serta meningkatkan motivasi bagi para pemuka agama yang berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa yang berakhlak mulia,” tutup Bupati, menggarisbawahi upaya Pemkab Mura dalam memperkuat nilai moral dan spiritual masyarakat.(*)