LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., memberikan penegasan bahwa lembaga legislatif memiliki kesamaan pandangan dengan eksekutif dalam menghadapi isu narkoba. Hal ini tercermin dari kehadirannya pada Sosialisasi Regulasi Daerah P4GN PN pada Rabu, 5 November 2025.
Dalam acara yang bertempat di Aula Cahai Ondui Tingang, Rumiadi mendukung penuh sambutan Bupati yang dibacakan oleh Asisten I Setda, Rahmat K. Tambunan, mengenai perlunya pendekatan komprehensif. Pendekatan ini mencakup tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga aspek edukasi dan pencegahan dini.
Menurut Ketua DPRD, pandangan ini sangat relevan mengingat narkoba adalah isu global yang memerlukan strategi multilevel. DPRD akan memastikan bahwa regulasi daerah yang ada mengakomodasi semua aspek pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan.
H. Rumiadi secara khusus memuji inisiatif Kesbangpol, di bawah Kepala Batara, yang telah berhasil mengumpulkan unsur penting seperti Forkopimda, camat, lurah, dan kepala desa. Beliau menilai ini sebagai wujud sinergi nyata yang dibutuhkan untuk implementasi regulasi yang efektif.
Keterlibatan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng juga diapresiasi oleh Rumiadi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab dan DPRD serius dalam memberikan pemahaman hukum yang solid kepada para pelaksana di lapangan terkait penegakan P4GN PN.
Secara tegas, Ketua DPRD H. Rumiadi menyatakan bahwa DPRD akan terus menjadi mitra Pemkab dalam mewujudkan Murung Raya yang aman dan bebas dari narkoba. Komitmen legislatif adalah mengawal kesadaran bersama dan memastikan regulasi berjalan efektif untuk melindungi generasi muda.(*)












