Pemkab Murung Raya Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Pertahankan WTP

LiputanKalteng.Com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pengelola keuangan di lingkungan Pemkab Mura. Acara ini diselenggarakan di Alltrue Hotel Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).

Peserta sosialisasi terdiri dari para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan pegawai terkait di lingkup Pemkab Mura. Selain itu, hadir pula pihak Yogya Executive School (YES) sebagai pelaksana kegiatan dan tim narasumber dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, menyampaikan arahan dari Bupati Murung Raya, Heriyus, yang menekankan pentingnya penyajian laporan keuangan yang berkualitas oleh setiap Perangkat Daerah. Laporan keuangan yang akurat dan sesuai standar akan menjadi dasar penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang akan diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Sarwo Mintarjo juga menyoroti bahwa laporan keuangan yang baik akan menjadi bahan masukan utama dalam penyusunan LKPJ Kepala Daerah dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi sangat krusial.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Murung Raya berharap dapat meminimalisir permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan Perangkat Daerah dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini WTP merupakan indikator penting atas pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.(*)