LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemkab Murung Raya menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal itu diwujudkan dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus, di hadapan jajaran legislatif dan Forkopimda saat Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (10/9/2026).
Pemkab Murung Raya memastikan seluruh proses perencanaan anggaran berpedoman ketat pada aturan perundang-undangan. Ketentuan yang dirujuk antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Bupati Heriyus menegaskan bahwa Pemkab Murung Raya tidak hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi juga efisiensi dan efektivitas penggunaan dana masyarakat agar terhindar dari pemborosan.
Pada sisi pengeluaran pembiayaan, Pemkab Murung Raya membuat kebijakan untuk tidak lagi mengalokasikannya dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, sebagai bentuk penataan struktur anggaran yang lebih mantap.
Langkah akuntabel ini diharapkan Pemkab Murung Raya dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Murung Raya.(*)












