Dorong Birokrasi Efektif, Ketua DPRD Rumiadi Sahkan Raperda Susunan Perangkat Daerah

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Langkah strategis diambil oleh DPRD Kabupaten Murung Raya di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Rumiadi bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Keduanya resmi menetapkan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II di Puruk Cahu.

Selaku pimpinan sidang, Rumiadi menyampaikan apresiasi tinggi atas tercapainya kata sepakat antara pihak legislatif dan eksekutif. Kelancaran pembahasan regulasi ini membuktikan tingginya komitmen kedua belah pihak dalam membenahi tata kelola birokrasi.

Rumiadi menegaskan bahwa restrukturisasi kelembagaan merupakan hal dasar agar pelayanan publik dapat berjalan optimal. Penataan perangkat daerah dipastikan membuat penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi lebih efektif dan akuntabel.

Ia menyebutkan salah satu latar belakang penting perubahan Perda ini adalah penyesuaian penataan organisasi BPBD Kabupaten Murung Raya. Penyesuaian ini mengacu pada aturan nasional, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, Rumiadi menyelipkan pesan kebersamaan dalam menyambut Hari Jadi ke-24 Kabupaten Murung Raya pada 1 Agustus. Beliau meminta seluruh jajaran Forkopimda, parpol, dan tokoh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk makin menyatukan visi.

Rumiadi memungkas keterangannya dengan menekankan pentingnya menjaga kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemkab Murung Raya. Kemitraan yang solid diyakini akan mempercepat roda pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.(*)