Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Mura Resmi Setujui Reorganisasi Perangkat Daerah

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 menjadi saksi kunci kesepakatan penting antara DPRD dan Pemkab Murung Raya. Pada agenda tersebut, legislator dan pihak eksekutif bersepakat mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Forum rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Murung Raya pada Kamis (30/7/2026) tersebut menandai babak baru dalam penataan kelembagaan daerah. Penataan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan regulasi nasional serta tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Proses persetujuan bersama dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dengan didampingi pimpinan dewan lainnya. Dari pihak Pemkab Murung Raya, Bupati Heriyus hadir secara langsung memimpin jajaran eksekutif, disaksikan oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan para pejabat terkait.

Dalam forum tersebut, Bapemperda DPRD membacakan laporan akhir pembahasan Raperda. Laporan tersebut menegaskan bahwa pertimbangan teknis serta pasal-pasal Perda perubahan telah diteliti secara cermat bersama tim penyusun dari Pemkab Murung Raya, hingga disimpulkan siap disahkan.

Proses penyelesaian Raperda dikukuhkan melalui penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Rumiadi dan Bupati Heriyus. Prosesi ini menegaskan komitmen bersama DPRD dan Pemkab Murung Raya dalam memajukan sistem birokrasi di wilayah Murung Raya.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa persetujuan DPRD atas usulan Pemkab ini sangat penting. Perubahan Perda tersebut dilakukan guna menyelaraskan kebijakan kelembagaan nasional, meningkatkan efisiensi organisasi, serta secara khusus memperkuat fungsi BPBD dalam pelayanan mitigasi bencana masyarakat.(*)