LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mendorong agar program CSR seluruh perusahaan privat selaras dengan program prioritas pemerintah daerah. Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menilai sinkronisasi ini krusial guna mengoptimalkan manfaat pembangunan bagi warga.
Pernyataan tersebut ditegaskan Rumiadi dalam acara sosialisasi Raperda CSR di Aula Bapperida Murung Raya pada Senin (29/6/2026). Acara tersebut menjadi wadah dialog antara parlemen daerah, eksekutif, serta para pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya.
Rumiadi memaparkan, keberadaan Raperda CSR bakal menjadi acuan resmi agar penyaluran dana sosial perusahaan tidak berjalan parsial. Regulasi ini memastikan bahwa dampak operasional industri dapat dikompensasi melalui program pemberdayaan masyarakat yang tepat sasaran.
“Raperda ini mengatur kewajiban perusahaan secara terstruktur. Kita ingin masyarakat yang berada di sekitar area terdampak mendapatkan manfaat langsung bagi peningkatan Kesejahteraan mereka,” kata Rumiadi menjelaskan.
Ia menambahkan, sosialisasi regulasi ini merupakan wujud transparansi DPRD Murung Raya dalam mempublikasikan produk legislasi daerah. Lembaga dewan ingin menunjukkan peran aktifnya dalam merancang regulasi yang melindungi hak-hak sosial warga.
Rumiadi optimistis, pengesahan Raperda CSR kelak akan memperkuat iklim investasi yang berkeadilan. Sinergi antara korporasi dan pemerintah daerah diharapkan membawa dampak jangka panjang bagi percepatan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.(*)












