Anggota DPRD Mura Siap Bahas Ranperda Kelembagaan

LiputanKalteng>com, Puruk Cahu – Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyatakan kesiapannya untuk membahas Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda tersebut diserahkan resmi dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II, Senin (22/6/2026) malam.

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Bupati Murung Raya Heriyus kepada pimpinan legislatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya. Jajaran anggota dewan siap mendalami materi perubahan guna menyesuaikan struktur kelembagaan pemkab dengan regulasi terbaru.

Anggota dewan memandang penataan kelembagaan perangkat daerah sebagai langkah krusial untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan. Evaluasi kritis akan dilakukan oleh setiap komisi DPRD guna memastikan penyesuaian tersebut relevan dengan kebutuhan pelayanan publik.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II Likon, mengapresiasi keaktifan para anggota dewan selama tahapan persidangan. Kehadiran para legislator mencerminkan tanggung jawab penuh dalam mengawal pembentukan hukum daerah.

Sebelum penyerahan Ranperda Kelembagaan, para legislator telah menuntaskan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama yang dicapai menjadi bukti kerja keras jajaran dewan dalam meneliti laporan keuangan daerah.

Proses pembahasan lanjutan terhadap Ranperda Perangkat Daerah dipastikan akan mengikuti mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Anggota DPRD Murung Raya berkomitmen menyelesaikan penelaahan ini tepat waktu demi efektivitas kinerja birokrasi.(*)