LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 resmi dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026). Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat tersebut berjalan khidmat dan lancar.
Pimpinan sidang memonitor secara langsung presensi para legislator yang hadir dalam forum tertinggi dewan tersebut. Berdasarkan catatan sekretariat dewan, rapat dipastikan memenuhi ketentuan untuk dapat dibuka secara resmi kepada publik.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 13 orang anggota DPRD Murung Raya dari total keseluruhan 25 anggota dewan. Jumlah kehadiran tersebut telah memenuhi syarat minimum kehadiran atau kuorum untuk pengambilan keputusan dan pengesahan agenda rapat.
Dari pihak pimpinan sidang, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah memimpin jalannya seluruh tahapan paripurna. Kehadiran para wakil rakyat ini menunjukkan komitmen tugas legislasi dan pengawasan anggaran daerah.
Turut hadir dari unsur pemerintah daerah yakni Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, yang hadir mewakili pemerintah kabupaten. Kehadiran jajaran eksekutif ini guna menyerahkan secara resmi dokumen pertanggungjawaban APBD 2025.
Dengan terpenuhinya jumlah anggota DPRD yang hadir, seluruh tahapan pembacaan dan penyampaian agenda paripurna dapat diselesaikan tepat waktu. Keputusan rapat dinilai sah serta memiliki legalitas hukum sesuai tata tertib dewan yang berlaku.(*)












