DPRD Usul Minimal Tiga Nakes

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin, S.Pd.I.

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – DPRD Murung Raya melalui anggota Komisi I, Imanudin, menyampaikan usulan strategis terkait ketersediaan tenaga medis di kawasan pelosok. Pada Jumat (29/5/2026), ia meminta pemerintah kabupaten mewajibkan penempatan minimal tiga tenaga medis—baik perawat maupun bidan—di setiap Pustu dan Posyandu pedalaman.

Imanudin melayangkan usulan ini sebagai respons atas temuan lapangan dan aspirasi warga desa yang kerap kehilangan akses kesehatan. Ia menumpahkan keprihatinannya terhadap fasilitas kesehatan yang sering kali terbengkalai dan tutup tanpa petugas saat momen libur keagamaan.

Melalui skema “minimal tiga nakes”, anggota dewan ini optimis sistem piket bergiliran dapat diterapkan dengan efektif. Dengan begitu, hak cuti para tenaga medis tetap terpenuhi tanpa harus mengorbankan kontinuitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat.

Lebih jauh, Imanudin menjelaskan bahwa skema penambahan personel ini sejalan dengan cetak biru tata kelola kesehatan Lima Rangkap Barisan. Bagi legislator ini, keterbatasan nakes di lapangan adalah persoalan keselamatan nyawa manusia yang jauh lebih krusial dibanding sekadar angka statistik.

Dalam fungsi pengawasannya, Imanudin juga menyoroti adanya penumpukan tenaga kesehatan di daerah perkotaan yang dinilainya tidak efisien. Oleh karena itu, ia mendesak Dinas Kesehatan untuk segera menarik kelebihan personel di kota dan mendistribusikan mereka ke wilayah terluar.

Mengakhiri pernyataannya, Imanudin berharap usulan ini dapat segera direspons dan dieksekusi oleh pemerintah daerah tanpa penundaan. Ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD Murung Raya tidak akan berhenti mengawasi kebijakan penempatan staf hingga terjadi perubahan nyata di lapangan.(*)