LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menegaskan perlindungan terhadap hak-hak konsumen sebagai prioritas pembangunan daerah. Pengawasan terhadap alat ukur dan timbangan pelaku usaha menjadi salah satu kunci utamanya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Mura resmi memperkuat kapasitas teknis pengawasan kemetrologian. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kecurangan transaksi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Kesepakatan penguatan SDM kemetrologian ini ditandatangani oleh Bupati Mura, Heriyus, bersama pejabat Kemendag RI di Jakarta pada Jumat (28/8/2026). Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan kualitas teknis para pengawas pasar daerah.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Mura, Roy Chahyadi, menjelaskan bahwa penguatan ini diarahkan langsung untuk meningkatkan budaya tertib ukur. Hal ini penting demi menjaga keseimbangan hak antara pembeli dan penjual.
Menurut Roy, perlindungan konsumen tidak hanya soal menindak pelanggaran, tetapi juga membina pedagang agar menggunakan alat ukur yang sesuai standar. Jaminan kepastian ukuran akan memperkuat kepercayaan publik terhadap para pedagang lokal.
Pemkab Mura bertekad menjadikan seluruh pasar di Kabupaten Murung Raya sebagai kawasan tertib ukur. Dengan SDM yang kompeten, Pemkab Mura yakin perlindungan konsumen dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.(*)












