Bebie Larang Segala Bentuk Intervensi dalam Pendaftaran Sekolah

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P.

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, mengeluarkan peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi dalam proses SPMB 2026. Ia menegaskan bahwa aturan harus tegak lurus bagi semua lapisan masyarakat.

Bertepatan dengan momentum di Puruk Cahu pada Senin, 1 Juni 2026, Bebie menyatakan bahwa jabatan atau kekuasaan tidak boleh digunakan untuk memuluskan langkah seseorang masuk ke sekolah tertentu secara ilegal.

Politisi PDI Perjuangan ini ingin memastikan bahwa seleksi siswa berjalan murni berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Intervensi dalam bentuk apa pun hanya akan merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik.

Bebie berkomitmen untuk turun langsung memantau sekolah-sekolah yang dianggap rawan terjadi praktik kecurangan. Kehadiran legislatif di lapangan diharapkan mampu memberikan tekanan positif bagi transparansi pendidikan.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan kepada masyarakat agar tidak ada salah paham mengenai prosedur pendaftaran. Bebie ingin setiap warga memiliki pemahaman yang sama tentang hak dan kewajiban mereka dalam SPMB.

Harapannya, melalui pengawalan ketat ini, Kabupaten Murung Raya dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru yang bersih. Bebie menegaskan bahwa integritas adalah modal utama membangun daerah yang bermartabat.(*)