Ketua Komisi III DPRD Mura, Raperda Kelompok Tani Perkuat Dasar Hukum Pembinaan Petani

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya, Mahyono, S.Kom., menyoroti pentingnya penguatan dasar hukum dalam pembinaan sektor pertanian daerah. Pernyataan ini disampaikan saat dirinya bertindak sebagai Juru Bicara Fraksi PKB dalam sidang paripurna di Gedung DPRD, Selasa (10/3/2026).

Mahyono menekankan bahwa selama ini pengelolaan kelompok tani memerlukan pedoman yang lebih terarah agar pembinaannya berlangsung berkelanjutan. Melalui Raperda Pengelolaan Kelompok Tani, DPRD ingin memastikan bahwa fungsi pembinaan oleh dinas terkait memiliki rujukan hukum yang jelas dan mengikat.

Sebagai anggota legislatif yang juga berkecimpung di organisasi pemuda tani, Mahyono memahami betul tantangan administratif yang dihadapi kelompok tani. Ia menyatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk menyederhanakan koordinasi sekaligus memperkuat kelembagaan petani di tingkat desa hingga kabupaten.

DPRD Murung Raya berharap dengan adanya aturan baru ini, pengelolaan kelompok tani tidak lagi bersifat temporer atau hanya aktif saat ada bantuan. Lembaga legislatif mendorong agar kelompok tani menjadi badan usaha yang mandiri dan berorientasi pada produktivitas jangka panjang.

Apresiasi disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah yang telah memberikan tanggapan positif terhadap usulan inisiatif dewan tersebut. Sinergi ini dianggap Mahyono sebagai bukti nyata bahwa DPRD dan pemerintah memiliki visi yang sama dalam menyejahterakan masyarakat melalui sektor agraris.

Rapat paripurna ini menandai babak baru dalam tata kelola pertanian di Murung Raya. Anggota dewan berkomitmen untuk menjadikan Raperda ini sebagai instrumen pengawasan agar pemberdayaan petani benar-benar berjalan sesuai dengan target pembangunan daerah yang telah ditetapkan.(*)