Tingkatkan Kedisiplinan, Pemkab Mura Terapkan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN

LiputanKaltengPemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 865/51/BKPSDM Tahun 2026 yang menyelaraskan aturan pusat dari BKN.

Langkah ini diambil Pemkab Mura untuk memperkuat identitas dan profesionalisme pegawai di lingkungan kerja. Dengan adanya keseragaman pakaian, diharapkan kewibawaan aparatur negara saat melayani masyarakat dapat terjaga dengan baik dan konsisten.

Bupati Murung Raya menekankan bahwa pakaian dinas bukan sekadar seragam, melainkan simbol tanggung jawab sebagai abdi negara. Aturan ini mengatur secara detail penggunaan seragam Khaki pada hari Senin dan Selasa sebagai standar utama kedinasan.

Selain jenis kain, Pemkab Mura juga mewajibkan penggunaan atribut lengkap seperti papan nama, lencana Korpri, dan tanda pengenal. Kelengkapan atribut ini menjadi indikator kedisiplinan pegawai dalam mematuhi standar operasional prosedur yang telah ditetapkan daerah.

Pemkab melalui BKPSDM akan melakukan pengawasan secara berkala di setiap perangkat daerah. Pegawai yang tidak mematuhi ketentuan pakaian dinas sesuai jadwal akan diberikan teguran sebagai bagian dari pembinaan disiplin aparatur sipil negara.

Melalui penerapan aturan ini, Pemkab Mura optimis suasana kerja akan menjadi lebih tertib dan rapi. Penyeragaman ini juga diharapkan mampu meningkatkan rasa bangga ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Bumi Tira Tangka Balang.(*)