Tegaskan Kedisiplinan, Pemkab Mura Larang Guru di Pelosok Absen Mengajar

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan tenaga pendidik, terutama yang bertugas di wilayah terpencil. Pesan ini disampaikan dalam acara Rapimkab I PGRI yang berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Rabu (11/2/2026).

Mewakili Bupati Heriyus, Kadisdikbud Murung Raya, Putu Suranta, menyatakan bahwa Pemkab tidak mentoleransi adanya laporan guru yang tidak hadir di sekolah tanpa alasan yang jelas. Kedisiplinan dianggap sebagai fondasi utama dalam mencerdaskan anak bangsa di seluruh pelosok daerah.

Pemkab menekankan bahwa tanggung jawab mengajar adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas tinggi. Kehadiran guru di kelas secara konsisten merupakan hak siswa yang harus dipenuhi oleh jajaran aparatur sipil di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab juga mengingatkan para kepala cabang PGRI untuk turut aktif memantau anggotanya di lapangan. Kontrol sosial dari dalam organisasi profesi dinilai sangat efektif untuk meminimalisir pelanggaran disiplin kerja oleh tenaga pendidik.

Meski menuntut kedisiplinan tinggi, Pemkab Mura memahami tantangan yang dihadapi guru di wilayah pelosok. Oleh karena itu, rapat pimpinan ini juga menjadi ajang bagi pemerintah untuk mendengarkan masukan terkait kendala infrastruktur yang sering menghambat akses menuju sekolah.

Ketegasan ini diambil semata-mata demi menjamin mutu pendidikan yang merata. Pemkab ingin memastikan bahwa kualitas pengajaran di pusat kota tidak berbeda jauh dengan kualitas di wilayah pelosok melalui konsistensi kehadiran para guru.(*)