LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya telah menuntaskan kewajibannya dalam menyampaikan laporan hasil reses kepada pemerintah daerah. Laporan yang menghimpun aspirasi dari dua kecamatan besar ini disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Jumat, 7 November 2025.
Lita Norfiana, yang bertindak sebagai juru bicara Tim Reses Dapil I, menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan pengejawantahan dari fungsi DPRD sebagai wakil rakyat. Tujuannya jelas, yakni menampung, menyerap, dan menyampaikan setiap detail aspirasi masyarakat. Reses Tim Dapil I ini difokuskan di wilayah Kecamatan Murung dan Kecamatan Tanah Siang Selatan.
Pelaksanaan kegiatan reses oleh Tim Dapil I ini memakan waktu selama enam hari berturut-turut, dimulai dari 16 Oktober 2025 hingga 21 Oktober 2025. Selama kurun waktu tersebut, anggota dewan secara aktif mengunjungi dan berdialog dengan warga di banyak desa. Di Kecamatan Murung, beberapa desa yang menjadi lokasi kunjungan adalah Muara Jaan, Muara Untu, Muara Bumban, Danau Usung, Malasan, Bahitom, Dirung, Mangkahui, Panu’ut, Penyang, Muara Sumpoi, dan Juking Pajang.
Selain infrastruktur, Lita juga menguraikan bahwa aspirasi masyarakat mencakup sektor-sektor penting lainnya yang berdampak langsung pada kualitas hidup. Warga menyampaikan perlunya rehabilitasi fasilitas pendidikan dan kesehatan yang kondisinya mulai memprihatinkan, sehingga kegiatan belajar-mengajar dan layanan kesehatan dapat berjalan optimal.
Fokus anggota DPRD Murung Raya juga tertuju pada sektor ekonomi. Laporan dari lapangan menunjukkan adanya aspirasi yang kuat dari masyarakat terkait pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta peningkatan ekonomi lokal. Hal ini menunjukkan kesadaran warga akan pentingnya kemandirian ekonomi daerah.
Lita Norfiana berharap, seluruh aspirasi yang berhasil dihimpun oleh tim reses selama enam hari di bulan Oktober 2025, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan rumah ibadah, dapat segera ditindaklanjuti. “Hasil reses ini akan menjadi dasar penting dalam penyusunan dan evaluasi pembangunan daerah ke depan,” ujar Lita dalam paripurna di tanggal 7 November 2025 tersebut.(*)










