LiputanKalteng.com, Muara Teweh – Desa Bukit Sawit, yang terletak di Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil mendapatkan pengakuan sebagai Desa Antikorupsi dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025. Dengan skor luar biasa 96,50, desa ini keluar sebagai yang terbaik pada penilaian yang digelar pada Selasa, 5 November 2025.
Penilaian ini mengangkat tema “Mewujudkan Pemerintah dan Warga Desa Berintegritas untuk Desa Anti Korupsi,” bertujuan memperkuat tata kelola desa yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, sekaligus menanamkan semangat integritas di masyarakat.
Seluruh elemen desa, mulai dari perangkat desa, tokoh agama, adat, karang taruna, TP PKK, hingga pemuda dan warga hadir mengikuti acara penilaian sejak pagi. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh BP Girsang selaku Kabag Pemerintahan Setda sekaligus Plt. Camat Teweh Selatan, Bupati Barito Utara menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah untuk mendorong transparansi dan kebersihan pemerintahan desa. Girsang menyampaikan harapan agar integritas menjadi budaya yang melekat di seluruh masyarakat desa.

Kebanggaan juga disampaikan Alfian dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah. Dia menegaskan bahwa dari 1.432 desa yang ada di provinsi ini, Desa Bukit Sawit adalah satu-satunya yang maju sebagai desa percontohan antikorupsi. Desa ini kini menjadi inspirasi bagi 93 desa lain di Kabupaten Barito Utara.
Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap penghargaan ini menginspirasi seluruh perangkat dan warga desa untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan anti-korupsi secara konsisten.
Tim penilai yang terdiri dari enam orang, berasal dari Inspektorat Daerah, Dinas PMD, dan Diskominfo/Diskominfosandi di tingkat provinsi dan kabupaten, melakukan penilaian ketat berdasarkan lima indikator. Anggota tim antara lain Alfian, Vira D. Purwaningsih, Mahendra Yan Mursya, Yulis Ashari, Tri Winarsh, dan Ummi Norniati.
Acara inti terdiri dari paparan Kepala Desa terkait pelaksanaan indikator Desa Antikorupsi, diikuti sesi tanya jawab yang intens antara tim penilai dengan perangkat dan masyarakat desa. Pemeriksaan juga dilakukan di lapangan, meliputi evaluasi inovasi pelayanan gratis, sistem absensi perangkat desa, transparansi anggaran, mekanisme pengaduan, serta pemasangan banner anti korupsi.
Selain itu, tim juga meninjau kegiatan BUMDes, proyek pembangunan, penyaluran BLT, dan pemasangan APBDes di lokasi strategis desa.
Setelah evaluasi, tim penilai mengadakan rapat tertutup dan menetapkan Desa Bukit Sawit meraih nilai akhir 96,50, resmi dinobatkan sebagai desa percontohan antikorupsi di Barito Utara.(*)












