Pimpinan Tinggi Mura Cari Jalan Keluar Kasus DRH, 4 Pegawai Diselamatkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Kepemimpinan Pemkab Murung Raya (Mura) menunjukkan perhatian besar terhadap setiap kasus kepegawaian, termasuk empat orang calon PPPK Penuh Waktu Tahap II yang terancam gagal karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Solusi atas masalah ini diputuskan dalam rapat finalisasi verifikasi PPPK Paruh Waktu pada Senin, 18 Agustus 2025.

​Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menyampaikan bahwa kasus empat pegawai yang tidak mengisi DRH ini menimbulkan perhatian dari pimpinan tinggi Pemkab Mura. Kejadian ini dianggap aneh karena waktu yang diberikan untuk pengisian DRH terbilang cukup panjang.

​”Pimpinan tinggi meminta kita bagaimana jalan keluarnya,” ungkap Patusiadi. Ia melanjutkan bahwa BKPSDM telah berupaya mencari celah, termasuk dengan memanggil langsung keempat pegawai tersebut ke kantor dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

​Hasil koordinasi dengan BKN mengonfirmasi bahwa tidak ada toleransi waktu tambahan. Proses untuk jalur PPPK Penuh Waktu telah selesai dan tidak dapat dibuka kembali. Oleh karena itu, keempat pegawai ini sudah tidak bisa diselamatkan lagi melalui jalur awal mereka.

​Dengan mempertimbangkan status mereka sebagai tenaga non-ASN, Pemkab Murung Raya mengambil keputusan kebijakan untuk mengusulkan mereka ke dalam skema PPPK Paruh Waktu. Keputusan ini merupakan upaya terakhir untuk menjamin mereka tetap memiliki status kepegawaian.

​Penambahan empat orang ini menjadikan total usulan PPPK Paruh Waktu Pemkab Mura menjadi 1.321 orang. Patusiadi berharap langkah ini dapat memberikan kepastian status dan kesempatan bagi para pegawai yang terkendala masalah administratif tersebut.(*)