LiputanKalteng.com, Puruk Cahu – Proses pembahasan anggaran daerah tahun 2025 di Kabupaten Murung Raya (Mura) memasuki tahap krusial dengan digelarnya sidang pleno oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sidang ini menjadi ajang penting bagi para wakil rakyat untuk memastikan kebijakan fiskal daerah berpihak pada publik.
Rangkaian agenda pembahasan ini mencakup Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Peran aktif anggota DPRD sangat vital dalam menelaah setiap detail usulan anggaran.
Dalam keterangannya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie S.Sos, menyampaikan pandangan mendalam mengenai tanggung jawab legislatif. Ia memandang sidang pleno ini sebagai sarana utama untuk memperkuat komitmen bersama (20/8/2025).
Bebie menyoroti bahwa pengelolaan anggaran harus didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi. Pandangan ini mencerminkan sikap kehati-hatian anggota dewan dalam menyetujui setiap rupiah dana daerah.
”Sidang anggaran pleno hari ini kita harapkan menjadi sarana memperkuat koordinasi antara DPRD dengan pemerintah daerah,” ujar Bebie, seraya menambahkan bahwa anggaran yang dibahas harus “benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat”.
Anggota Komisi II, di bawah kepemimpinan Bebie, berjanji akan terus mengawal agar setiap program yang diajukan oleh pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan. Mereka fokus memastikan alokasi dana memberikan manfaat nyata, terutama pada sektor prioritas pembangunan daerah.(*)












