Anggota DPRD Murung Raya Soroti Banjir Lokal Akibat Median Jalan, Desak Audit Desain Teknis

Anggota DPRD Kab. Murung Raya, Komisi III Sutrisno. ST.

LiputanKalteng.Com, Puruk Cahu –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya dari Komisi III Fraksi Gerindra, Sutrisno, menanggapi serius aksi protes warga di Jalan Ahmad Yani, Muara Polubasan, Puruk Cahu, yang berujung pada pembongkaran median pembatas jalan. Median tersebut, yang dibangun untuk mengatasi titik rawan kecelakaan, kini dituding sebagai penyebab banjir lokal karena menghambat sistem drainase. Protes warga pada Jumat (4/10/2025) menjadi viral setelah rumah-rumah penduduk kemasukan air akibat luapan parah pasca-hujan deras.

​Sutrisno mengakui bahwa niat awal pemerintah daerah membangun median adalah baik, yakni untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pasca-terjadinya tabrakan maut di lokasi. Namun, ia menyayangkan kurangnya ketelitian dalam perencanaan teknis. Menurutnya, setiap proyek fisik yang bersentuhan dengan ruang publik harus menjadikan aspek drainase kota sebagai pertimbangan utama. “Pembangunan itu seharusnya mempertimbangkan juga aspek drainase kota. Kalau saluran air tidak disesuaikan, justru air meluap dan merugikan warga,” tegasnya, menyoroti bahwa solusi keselamatan tak boleh menimbulkan masalah baru.

​Sebagai politisi Gerindra yang fokus pada bidang infrastruktur di Komisi III, Sutrisno menegaskan pentingnya evaluasi teknis menyeluruh terhadap proyek pembangunan median di Murung Raya. Ia memandang masalah banjir ini adalah bukti nyata bahwa proyek fisik dilaksanakan tanpa kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan kondisi lapangan. Ia menekankan bahwa pembangunan median harusnya merupakan “satu paket dengan rekayasa drainase” agar tujuan keselamatan dan fungsi lingkungan dapat berjalan selaras.

Sutrisno menyarankan agar dalam proses audit desain, Pemda dapat melibatkan tim ahli hidrologi dan tata kota independen untuk memitigasi risiko di masa depan. Rekomendasi teknis dari tim ini tidak hanya fokus pada median yang bermasalah, tetapi juga mengevaluasi jaringan drainase di sepanjang Jalan Ahmad Yani secara keseluruhan. Solusi yang diambil, menurutnya, harus bersifat jangka panjang dan berkelanjutan, bukan sekadar penanganan darurat.

​Lebih lanjut, Sutrisno mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan audit desain teknis terhadap proyek di Jalan Ahmad Yani. Tujuannya adalah memastikan proyek tersebut telah memenuhi standar kelayakan infrastruktur perkotaan. Fungsi pengawasan DPRD, katanya, adalah memastikan setiap proyek berjalan efektif dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. “Jangan sampai niat baik seperti keselamatan lalu lintas justru menimbulkan penderitaan lain karena banjir,” imbuhnya, menyoroti risiko penderitaan warga.

​Selain menindaklanjuti secara teknis, Sutrisno memastikan DPRD akan segera menggelar rapat komisi dan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk mencari solusi terbaik dan konstruktif. Ia menekankan bahwa fokus utama adalah perbaikan tanpa perlu mencari pihak yang disalahkan, demi mengembalikan fungsi jalan dan drainase sekaligus mengakhiri keresahan warga.(*)

 

error: Content is protected !!