Liputankalteng.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan diawali dengan Entry Meeting yang dibuka oleh Bupati Heriyus di aula A kantor Bupati Mura, Selasa (15/7/2025).
Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi, menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen Pemkab untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD) agar memberikan dukungan penuh dengan menjamin keterbukaan informasi dan kesiapan dokumen yang dibutuhkan BPK.
Ketua Tim Pemeriksaan BPK, Dony Rahadian, menjelaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD. Opini ini didasarkan pada empat kriteria kunci: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Dony Rahadian memaparkan bahwa sasaran pemeriksaan akan meliputi verifikasi kewajaran saldo akun, konsistensi prinsip akuntansi, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah. Proses pemeriksaan akan mencakup verifikasi dokumen dan fisik, menyusun temuan, dan akan diakhiri dengan exit meeting pada awal Agustus mendatang.
Menutup kegiatan, Bupati Heriyus kembali menekankan target utama Pemkab Mura. Beliau mendesak seluruh Perangkat Daerah untuk berupaya keras menyajikan data dan informasi akurat demi mengubah opini LKPD Mura yang sebelumnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam mencapai tata kelola keuangan terbaik. (*)