Liputankalteng.com, Puruk Cahu – Dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2025 yang berlangsung di DPRD Murung Raya, Rabu (2/7/2025), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan pemandangan umum terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Usulan tersebut mencakup pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa serta penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Kabik Amaz Jasikha, juru bicara Fraksi PDIP, menyatakan bahwa fraksinya mendukung langkah pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 karena regulasi tersebut dianggap sudah tidak relevan secara yuridis maupun substantif dengan kerangka regulasi terbaru. “Perda ini sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa,” kata Kabik.
Pentingnya Pembinaan dan PengawasanFraksi PDIP menekankan bahwa pencabutan perda ini harus diikuti dengan pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap penyusunan struktur pemerintahan desa yang baru. Tujuannya adalah untuk menghindari kekosongan hukum atau disorientasi di tingkat desa. “Kami berharap proses transisi ini dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan masalah di lapangan,” tambah Kabik.
Dalam konteks penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PDIP memandang bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi, dipenuhi haknya, dan diberi ruang tumbuh kembang secara optimal. “Menciptakan lingkungan yang ramah, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak adalah langkah strategis untuk masa depan yang lebih baik,” kata Kabik Amaz Jasikha.
Keberhasilan implementasi Kabupaten Layak Anak memerlukan sinergi lintas sektor yang kuat, melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perangkat daerah lain, dunia usaha, lembaga masyarakat, media, hingga keluarga. Fraksi PDIP juga mendorong alokasi anggaran yang memadai untuk program perlindungan dan hak anak. Selain itu, penguatan lembaga layanan anak seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Forum Anak Daerah, dan Unit Layanan Terpadu Anak juga dianggap penting.
Kabik Amaz Jasikha menyebutkan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) menetapkan indikator Kabupaten Layak Anak yang dibagi dalam 5 klaster hak anak berdasarkan Konvensi Hak Anak
Fraksi PDIP berharap indikator tersebut dapat dijadikan acuan dan diselaraskan dengan kondisi dan hak anak di Kabupaten Murung Raya, dengan mempertimbangkan aspek geografis dan sosial budaya setempat. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Murung Raya dapat menjadi lebih ramah dan mendukung bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. (*)